- Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dankoordinasi, pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasidi bidang penataan ruang dan jasa konstruksi.
- Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, terdiri atas:
a. Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi;
b. Kelompok jabatan Fungsional dan Pelaksana.
- Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang tata ruang dan jasa konstruksi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengendalian tata ruang di daerah;
c. pelaksanaan penataan kawasan dan pemanfaatan ruang didaerah;
d. pelaksanaan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
e. pelaksanaan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
f. penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil);
g. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
h. penyusunan penerbitan izin dan/atau rekomendasi bidang tataruang dan jasa konstruksi;
i. penanggulangan tanggap darurat/bencana terkait tata ruang dan jasa konstruksi;
j. pelaksanaan pengendalian, evaluasi kinerja dan pelaporan serta pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya;
k. pelaksanaan koordinasi urusan bidang tata ruang dan jasa konstruksi dengan instansi teknis terkait
l. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.