• Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan dan permukiman.
  • Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri atas:
a. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman;
b. Kelompok jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Bidang Perumahan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang perumahan dan permukiman;
b. pelaksanaan pengembangan perumahan dan permukiman;
c. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
e. penyusunan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
f. penyusunan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
g. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) Ha;
h. pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah;
i. pelaksanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan;
j. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tingkat kemampuan kecil;
k. penataan infrastruktur pada permukiman di daerah;
l. penanggulangan tanggap darurat pasca bencana pada kerusakan infrastruktur perumahan dan permukiman;
m. pelaksanaan penataan dan pemeliharaan pertamanan; 
n. penyusunan penerbitan izin dan/atau rekomendasi bidang perumahan dan permukiman;
o. pelaksanaan pengendalian, evaluasi kinerja dan pelaporan serta pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya;
p. pelaksanaan koordinasi urusan bidang perumahan dan permukiman dengan instansi teknis terkait;
q. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.