- Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang cipta karya.
- Bidang Cipta Karya, terdiri atas:
a. Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian;
b. Kelompok jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang cipta karya;
b. pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungannya di daerah,termasuk pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
c. penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
d. pelaksanaan pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan di daerah;
e. pengelolaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di daerah;
f. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah;
h. penanggulangan tanggap darurat pasca bencana pada kerusakan infrastruktur cipta karya;
i. penyusunan penerbitan izin dan/atau rekomendasi bidang cipta karya;
j. pelaksanaan pengendalian, evaluasi kinerja dan pelaporan serta pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya;
k. pelaksanaan koordinasi urusan bidang cipta karya dengan instansi teknis terkait;
l. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.