STRUKTUR ORGANISASI PU Desember 2022

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum  dan  Perumahan  Rakyat terdiri atas:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Sekretariat terdiri atas:
    1. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
    3. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  4. Bidang Sumber Daya Air terdiri atas:
    1.  Kepala Bidang Sumber Daya Air
    2.  Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  5. Bidang Bina Marga terdiri atas:
    1. Kepala Bidang Bina Marga;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  6. Bidang Cipta Karya terdiri atas:
    1. Kepala Bidang Cipta Karya;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  7. Bidang Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
    1. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  8. Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terdiri atas:
    1. Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  9. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional