Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Sekretariat terdiri atas:
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Sumber Daya Air terdiri atas:
- Kepala Bidang Sumber Daya Air
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Bina Marga terdiri atas:
- Kepala Bidang Bina Marga;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Cipta Karya terdiri atas:
- Kepala Bidang Cipta Karya;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
- Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terdiri atas:
- Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional