TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Belitug No 77 Tahun 2022, Kedudukan Kewenangan dan Tugas dan Fungsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai kewenangan, sebagai berikut:

  1. pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) daerah;
  2. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah;
  3. pengelolaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di daerah;
  4. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam daerah;
  5. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah;
  6. pengelolaan dan  pengembangan  system  drainase  yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah;
  7. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di daerah;
  8. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten, termasuk pemberian Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan
  9. penyelenggaraan  penataan  bangunan dan lingkungannya di daerah;
  10. penyelenggaraan jalan daerah;
  11. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  12. penyelenggaraan sistem  informasi  jasa  konstruksi cakupan daerah;
  13. penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil);
  14. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  15. penyelenggaraan penataan ruang daerah;
  16. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di daerah;
  17. pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
  18. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
  19. penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
  20. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
  21. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
  22. pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah;
  23. penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)perumahan;
  24. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tingkat kemampuan kecil dan 
  25. Penyelengaraan Pertamanan Daerah

Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan  jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan  gedung,  sistem  penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan, serta pembinaan jasa konstruksi;
  2.  koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  6. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.