- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam mempunyai fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. koordinasi dan penyusunan rancangan Produk Hukum Daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundangundangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; d. koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan; e. pelaksanaan pembinaan dan urusan administrasi kepegawaian; f. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas,kearsipan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran; f. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan kantor; g. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Sekretariat, terdiri atas:
a. Sub Bagian Keuangan dan Aset; b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
- Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas penyusunan tata laksana keuangan, pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan, serta penyusunan pelaporan keuangan dan aset
- Sub Bagian Keuangan dan aset dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran, penyusunan tata laksana keuangan,pengelolaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaandaerah; b. penyusunan laporan keuangan dan aset serta fasilitasipemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaanatas laporan keuangan; c. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkaitbidang tugasnya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan administrasi kepegawaian, pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan urusan perkantoran, dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan kantor
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan urusan administrasi kepegawaian. b. penyiapan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas,kearsipan, dan penatausahaan barang milik daerah; c. fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran; d. pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, sertasarana dan prasarana lingkungan kantor; e. pelaksanaanpengawasan, pengendalian,evaluasi, penyusunanlaporan dan pendokumentasian kegiatan; f. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkaitbidang tugasnya; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
- Pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dibentuk UPT sesuai Kebutuhan.
- Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT sebagaimana di maksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terdiri dari :
1. UPT Pengeloaan Air Minum 2. UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.