• Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  mempunyai fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. koordinasi dan penyusunan rancangan Produk Hukum Daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundangundangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
d. koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan pembinaan dan urusan administrasi kepegawaian;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas,kearsipan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran;
f. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan kantor;
g. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Sekretariat, terdiri atas:
a. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. 
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas penyusunan tata laksana keuangan, pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan, serta penyusunan pelaporan keuangan dan aset
  •  Sub Bagian Keuangan dan aset dalam melaksanakan tugas
    sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran, penyusunan tata laksana keuangan,pengelolaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaandaerah;
b. penyusunan laporan keuangan dan aset serta fasilitasipemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaanatas laporan keuangan;
c. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkaitbidang tugasnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
  •  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan administrasi kepegawaian, pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan urusan perkantoran, dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan kantor
  •  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan urusan administrasi kepegawaian.
b. penyiapan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas,kearsipan, dan penatausahaan barang milik daerah;
c. fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran;
d. pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, sertasarana dan prasarana lingkungan kantor;
e. pelaksanaanpengawasan, pengendalian,evaluasi, penyusunanlaporan dan pendokumentasian kegiatan;
f. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkaitbidang tugasnya; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
  • Pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dibentuk UPT sesuai Kebutuhan.
  • Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta  tata kerja UPT sebagaimana di maksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terdiri dari :
1. UPT Pengeloaan Air Minum
2. UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan
  •  Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.