• Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang sumber daya air.
  •  Bidang Sumber Daya Air, terdiri atas:
a. Kepala Bidang Sumber Daya Air
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
  •  Bidang Sumber Daya Air melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang sumber daya air;
b. pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) daerah;
c. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 Ha dalam 1 (satu) daerah;
d. penanggulangan bencana yang disebabkan oleh daya rusak air,yang meliputi bencana banjir dan bencana alam lainnya serta usaha-usaha pengendalian erosi di bidang teknik sipil;
e. penyusunan penerbitan izin dan/atau rekomendasi bidang sumber daya air;
f. pelaksanaan pengendalian, evaluasi kinerja dan pelaporan serta pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya;
g. pelaksanaan koordinasi urusan bidang sumber daya air dengan instansi teknis terkait;
h. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.