• Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang bina marga.
  • Bidang Bina Marga, terdiri atas:
a. Kepala Bidang Bina Marga
b. Kelompok jabatan Fungsional dan Pelaksana
  • Bidang Bina Marga melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang bina marga;
b. pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan preservasi jalan dan jembatan;
d. penanggulangan tanggap darurat pasca bencana pada kerusakan infrastruktur bina marga;
e. penyusunan penerbitan izin dan/atau rekomendasi bidang bina marga;
f. pelaksanaan pengendalian, evaluasi kinerja dan pelaporan serta pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya;
g. pelaksanaan koordinasi urusan bidang bina marga dengan instansi teknis terkait;
h. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.